Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan, khususnya di dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa dijamin oleh keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2007, Badan Penanggulangan Bencana merupakan salah satu Badan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat utamanya terkait dengan Penanggulangan Bencana. Sehingga dalam pelaksanaannya masyarakat seringkali terlibat dan membutuhkan informasi. Pemohon informasi dapat meminta PPID untuk menyediakan informasi sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. PPID Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.341/35/BPBD tanggal 5 Januari 2023 perihal Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.