Kedudukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Selatan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan melalui PERDA Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. PERDA ini merupakan dasar hukum terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan yang disusul dengan keluarnya Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Alamat
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM.11 Tamalanrea, Makassar
email : provsulselbpbd@gmail.com
website : https://bpbd.sulselprov.go.id
Telp. +62 (0411) 588170