BPBD Prov. Sulsel Pertama Kalinya Melakukan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sulsel melakukan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif pertama kalinya dalam sejarah BPBD Sulsel, dimana turut hadir Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulsel beserta Tim Penilai Arsip dan masing-masing perwakilan dari Inspektorat Daerah dan Biro Hukum Prov. Sulsel, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BPBD Prov. Sulsel, Kamis 28 November 2024.

Penyusutan Arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sulsel yang diwakili oleh Sekretaris BPBD Sulsel Bapak D. Khaddafi, SE., M.I.kom dalam sambutannya menyampaikan dasar dan proses sehingga pelaksanaan pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif dapat dilaksanakan dan mengucapkan Terima Kasih kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulsel yang telah menugaskan Tim Klaster untuk mendampingi Arsiparis kami selama proses penilaian dan pemusnahan arsip.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan diwakili Kepala Bidang Kearsipan Bapak DR. H. Basri, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan kepada para undangan yang hadir bahwa semua OPD wajib melakukan pemusnahan arsip sesuai amanah dalam UU Nomor 43 Tahun 2009, serta menyampaiakan kepada para Pejabat Fungsional Arsiparis agar menjaga kualitas kerasipannya dan OPD tersebut dikatakan sehat jika telah melakukan Pemusnahan Arsip.

Kemudian dilakukan Penandatangan Berita Acara oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sulsel yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BPBD Prov. Sulsel, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang diwakili Kepala Bidang Kearsipan, Inspektur Prov. Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Bapak Jumain, SE, Kepala Biro Hukum yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Pertama Biro Hukum Setda Prov. Sulsel Bapak Andi Artho Pawennari, SE. Dilanjutkan oleh Tim Penilai Arsip.

Pemusnahan Arsip secara seremonial dilakukan dengan cara mencacah yang diawali dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sulsel dilanjutkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulsel, Inspektorat Prov Sulsel, Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, Tim Claster dan Undangan