Luwu Utara – Bupati Luwu Utara Ibu Hj. Indah Putri Indriani menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hunian Sementara (Huntara) yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berlokasi di Desa Radda yang diperuntukkan untuk korban banjir bandang pada tahun 2020 yang lalu di Luwu Utara.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu Utara didampingi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabpaten Luwu Utara menandatangani NPHD tersebut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini diwakili oleh Pihak BPBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan NPHD tersebut menandakan bahwa kewenangan terhadap 100 unit bangunan Huntara, 40 unit bangunan WC, dan 20 unit menara beserta Tandon Air tersebut telah beralih dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang selanjutnya Aset dimaksud akan tercatat pada Neraca Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
(jws)