SURAT EDARAN
Nomor : 443.2/8996/BPBD
TENTANG
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN
CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DI PERKANTORAN/TEMPAT KERJA
Memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif yang berasal dari aktifitas perkantoran/tempat kerja yang berdampak pada penularan kasus COVID-19 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran Unit/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja masing-masing sebagai berikut :
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pegawai/tamu;
- Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol diberbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pegawai;
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain-lain);
- Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja;
- Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai yang mengalami demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokkan/sesak napas serta menyediakan area kerja sementara bagi pegawai tersebut, terpisah dari pegawai lain. Kemudian segera istirahatkan di rumah. Bersihkan area kerja yang sudah terkontaminasi dengan desinfektan;
- Menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh pegawai untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
- Sosialisasikan tentang protokol isolasi diri sendiri/self isolated;
- Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses;
- Memberi kebijakan kepada pegawai untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pegawai, jika:
- Pegawai mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas.
- Pegawai yang memiliki gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas dengan riwayat baru kembali dari daerah/area transmisi lokal.
- Pegawai yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 oleh Dinas Kesehatan.
- Setiap pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan untuk dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19;
- Bila petugas kesehatan menemukan pegawai yang memenuhi kriteria sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) harus melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada kasus yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk dan untuk kriteria OTG agar melakukan isolasi mandiri atau dimasukkan dalam program Wisata Duta COVID-19. (dapat dilihat pada https://covid19.sulselprov.go.id)
- Bagi tempat kerja/OPD yang memberikan pelayanan umum:
- Gunakan protokol tempat umum.
- Perketat penggunaan alat pelindung diri (masker) dan PHBS bagi pegawai.