Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 di Hotel Grand Asia Jl Boulevard Makassar, Rabu (25/11/2020) malam.
Pergub tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut Hayat, dalam Pergub tersebut mengatur bagaimana memberikan edukasi kepada seluruh komponen. Peraturan ini juga memberi perlindungan kepada masyarakat.
“Apa yang ada, rambu-rambu dalam peraturan Gubernur itu yang segera kita sampaikan kepada lingkungan kita, ke lingkungan masyarakat,” ujarnya via rilis Pemprov, Kamis malam.
Menurutnya, edukasi sangat penting pada semua kompenen, termasuk paling dan harus disentuh adalah keluarga. Hal ini juga disampaikan pada sebuah seminar ketahanan keluarga yang dilaksanakan Universitas Hasanuddin.
“Saya ajukan konsep pendekatan biopsychosocial model, apa yang ingin kita sentuh adalah bahwa bio adalah kesehatan dan fisiknya, psyco adalah kesehatan jiwanya dan social adalah interaksi kelompoknya,” ujarnya.
“Jadi pendekatan sosiologis, antropologis dan psikologis harus bersama-sama, secara kesehatan kita akan kita tegakkan satu yang namanya disiplin,” kata Hayat nenambahkan.
Kasubag Program Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, Warham A Yusni dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini hadir atas dasar pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Ini mengamanahkan bahwa gubernur, Bupati dan Wali kota untuk menetapkan peraturan kepala daerah terkait protokol kesehatan,” ujarnya.
Adapun tujuannya untuk menyebarkanluaskan dan mempublikasikan Pergub yang telah ditetapkan, sosialisasi diharapkan menjadikan Pergub ini efektif.
Serta fungsi koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan mitigasi bencana non-alam Covid-19 di Sulsel.
Sumber : Tribun Timur